Beranda | Artikel
Tanya Jawab Fiqih Muamalah Bersama Ustadz Aris Munandar
Selasa, 11 Maret 2014

Berikut ini kami kumpulkan beberapa soal jawab fiqih muamalah bersama Ustadz Aris Munandar, Ss., MPi. hafizhahullah yang diambil dari milis fatwa pengusaha muslim.

Soal:

Saya punya pertanyaan mengenai jual beli mata uang asing. Seperti yang diprediksikan sejumlah pengamat, 1 dolar akan mencapai nilai Rp15.000 pada 2014 nanti. Nah bolehkah sekarang saya membeli dolar dengan tujuan mengambil keuntungan saat rupiah melemah nanti? Tentunya transaksi bersifat kontan, bukan forward, spot, dsb. Terima kasih. ([email protected] )

Jawab:

Asalkan tunai yaitu semua diserahterimakan sebelum majelis transaksi berakhir hukumnya boleh karena jika tukar menukar uang yang berbeda semisal dollar dengan rupiah hanya ada syarat yang wajib dipenuhi yaitu semua telah diserahterimakan sebelum majelis transaksi berakhir.

***

Soal:

jika ada pengurus DKM yang memesan kue kepada saya untuk acara mesjid lalu saya memberikan sejumlah uang ( uang tersebut diambil dari harga persatuan saya kurangi Rp 100 kali jumlah kue yang dia pesan ) sebagai tanda terima kasih apakah diperbolehkan?

Jawab:

Jika untuk pemesan, hukumnya tidak boleh karena itu adalah uang suap agar selalu pesan kue di tempat tersebut.

***

Soal:

Bagaimana jika kantor menggunakan asuransi ABC dimana asuransi ABC tidak memotong gaji karyawan. Pertanyaannya adalah apakah kita boleh menggunakan asuransi ABC yang disediakan oleh kantor? ([email protected])

Jawab:

Boleh senilai besaran premi yang dibayarkan kantor kepada perusahaan asuransi tersebut

***

Soal:

Saya mau tanya tentang hukum menjual produk MLM tanpa ikut sistem MLM-nya. Artinya kita menjadi member/anggota tapi hanya untuk menjual produknya ke konsumen tapi tidak ikut sistem MLM seperti rekrut-merekrut anggota. ([email protected])

Jawab:

Hukumnya diperbolehkan karena yang terlarang adalah mengikuti sistem MLM-nya.

***

Soal:

Ustadz, bagaimana hukumnya menjual kosmetik untuk kecantikan, tapi kita tidak tahu kehalalan bahan-bahan kosmetik tsb? Kosmetik tersebut utk pemakaian luar (di kulit/wajah). ([email protected])

Jawab:

Jika tidak ada indikator yang mencurigakan maka kita kembalikan ke hukum asal yaitu diperbolehkan

***

Soal:

Apa hukum menerima sumbangan dari yayasan orang kafir untuk keperluan darurat seperti biaya pengobatan rumah sakit. Sedangkan orang tersebut sudah berusaha untuk meminjam uang pada orang muslim tidak / belum ada yang memberi pinjaman padahal keperluannya sangat mendesak

Jawab:

Insya Allah tidak mengapa jika tidak menyebabkan berhutang budi kepada si kafir.

***

Soal:

Mau tanya hukumnya mengikuti tender, apa dibolehkan? Karena di salah satu Hadits Nabi Saw dari Ibnu Umar ra. kurang lebihnya dinyatakan bahwa dilarang untuk menawar sesuatu (barang/jasa) yang sedang ditawar oleh saudaramu. Mengingat mekanisme tender adalah mengajukan penawaran, meskipun telah ada penawaran dari pihak lain yang terlebih dahulu dimasukkan dan belum diputuskan diterima atau ditolaknya tawaran itu ([email protected])

Jawab:

Jual beli lelang boleh dalam Islam asalkan semua peserta lelang berniat untuk menjadi pemenang, bukan sekedar basa basi.

 

Demikian beberapa soal jawab fiqih muamalah bersama Ustadz Aris Munandar, Ss., MPi. hafizhahullah. Semoga bisa diambil banyak faidah dari beberapa soal jawab tersebut.

Baca Juga:

***

Sumber: Milis PM-Fatwa

🔍 Abdul Aziz Bin Abdullah Alu Syaikh, Yasinan Dalam Islam, Hadits Tentang Memenuhi Undangan, Pengertian Tasbih


Artikel asli: https://muslim.or.id/20559-tanya-jawab-fiqih-muamalah-bersama-ustadz-aris-munandar.html